Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Pencuri Burung Kicauan di Kulonprogo
Jumat, 11 Maret 2022 - 21:59:00 WIB
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Dari olah TKP mengarah kepada keterlibatan HP, sehingga dilakukan penangkapan. Dari pengakuan HP berkembang dan melibatkan pelaku lain FJN. Polisi kemudian menangkap FJN di rumahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua ekor burung kenari dan satu ekor burung koci. Polisi juga menyita sepeda motor dengan Nopol AB 3154 NL warna hitam untuk beraksi. Selain itu juga sebuah kantong burung berbahan kertas semen.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi