Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta
Rabu, 07 Desember 2022 - 14:13:00 WIB
Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik telah menetapkan empat pelaku YRF (21), ATU (28), AD (23) dan DPTU (31) yang semuanya warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai tersangka.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Polisi akan terus mengembangkan agar kasus ini benar-besar selesai. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap motif kasus ini.
Editor: Kuntadi Kuntadi