get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Cabang Kantor Pos Takalar Luka Parah Dibacok Anak Buah

Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

Rabu, 07 Desember 2022 - 14:13:00 WIB
Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta
Polisi meminta keterangan dari salah satu pelaku pengeroyokan. (foto: istimewa)

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik telah menetapkan empat pelaku YRF (21), ATU  (28), AD (23) dan DPTU (31) yang semuanya warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai tersangka.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. 

Polisi akan terus mengembangkan agar kasus ini benar-besar selesai. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap motif kasus ini. 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut