get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta

Rabu, 07 Desember 2022 - 14:13:00 WIB
Lagi, Aksi Pengeroyokan Terjadi di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta
Polisi meminta keterangan dari salah satu pelaku pengeroyokan. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Aksi penganiayaan dan pengeroyokan kembali terjadi di kawasan Jalan Pasar Kembang Yogyakarta. Kali ini seorang tukang parkir Edy Aryanto warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dikeroyok 4 orang pelaku. 

Aksi penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman antara korban dengan pelaku. Para pelaku nekat menganiaya dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).

Kapolsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Kompol Budi Riyanto mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (3/12/2022) malam. Awalnya korban berjalan dari rumahnya untuk bekerja sebagai juru parkir di jalan Pasar Kembang. 

Sampai di Jalan Pasar Kembang sekitar pukul 20.00 WIB dan korban bertemu dengan para pelaku yang berjumlah 4 orang. Tiba-tiba saja terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku. Sebanyak dua orang di antaranya terpengaruh miras dan melakukan penganiayaan kepada korban.

"Kala itu dua pelaku memukul dengan mengunakan tangan kosong," kata dia.

Sedangkan dua pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri. Karena terdesak korban berusaha menghindar mencari perlindungan dengan lari ke arah utara.

Namun korban tetap dikejar hingga di seberang jalan. Pelaku yang berhasil menangkap korban kembali melakukan pemukulan. Aksi tersebut baru selesai ketika dilerai oleh tukang parkir yang bernama Gunawan, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Tidak lama berselang petugas Kepolisian dari Polsek Gedongtengen datang dan membawa korban ke RS Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis dan lapor polisi," kata dia.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik telah menetapkan empat pelaku YRF (21), ATU  (28), AD (23) dan DPTU (31) yang semuanya warga Gedongtengen Yogyakarta sebagai tersangka.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. 

Polisi akan terus mengembangkan agar kasus ini benar-besar selesai. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap motif kasus ini. 
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut