Lalai Tembak Warga hingga Tewas, Oknum Polisi di Gunungkidul Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Sidang yang awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB ditunda hingga pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan langsung dalam persidangan seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun mengikuti dari rutan Wonosari.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sebagai polisi terdakwa yang bertugas memberi rasa aman, lalai menggunakan senjata sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Restitusi yang dibayarkan hanya Rp157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran Resititusi.
Dalam persidangan ini terungkap, terdakwa tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga korban termasuk orang tua korban. Kerabat korban Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Mereka menganggap vonis ini sangat ringan namun wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," tutur dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi