get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Oknum Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu Ricuh, Keluarga Ngamuk Serang Pelaku

Lalai Tembak Warga hingga Tewas, Oknum Polisi di Gunungkidul Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 13:41:00 WIB
Lalai Tembak Warga hingga Tewas, Oknum Polisi di Gunungkidul Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Sidang kasus penembakan polisi yang mengakibatkan warga Gunungkidul tewas digelar di PN Wonosari, Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang secara tidak sengaja menembak Aldi Apriyanto hingga tewas dijatuhi pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi senilai Rp167 juta kepada keluarga korban. 

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Wonosari dengan majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati dengan anggota Iman Santoso dan Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga. Sedangkan terdakwa dari rutan Wonosari dan hanya diwakili penasihat hukumnya. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Terpidana juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157 juta,” kata hakim. 

Terdakwa diberikan waktu 30 hari sesudah putusan untuk membayar restitusi. Jika tidak mampu maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Selanjutnya akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi 

“Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.
 
Selama sidang berlangsung, puluhan pendekar silat nampak hadir mengikuti jalannya sidang. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo. Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut.

Sidang yang awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB ditunda hingga pukul 10.30 WIB. Terdakwa kali ini juga tidak dihadirkan langsung dalam persidangan seperti sidang-sidang sebelumnya. Namun mengikuti dari rutan Wonosari. 

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sebagai polisi terdakwa yang bertugas memberi rasa aman, lalai menggunakan senjata sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. 
 
Restitusi yang dibayarkan hanya Rp157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran Resititusi.

Dalam persidangan ini terungkap, terdakwa tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.

Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga korban termasuk orang tua korban. Kerabat korban Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Mereka menganggap vonis ini sangat ringan namun wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.

"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," tutur dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut