Langgar Aturan PTKM, 19 Tempat Usaha di Kulonprogo Diperingatkan
Sesuai aturan itu, setiap pusat perbelanjaan maksimal membuka usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk kuliner ataua restoran boleh buka melebihi dengan ketentuan maksimal tempat duduk 25 persen dan disarankan dibawa pulang.
“Untuk layanan delivery order atau take away boleh,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan, pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.
“Kami terus lakukan pengawasan dan sosialisasi, kalau masih melanggar akan kami tertibkan,” kata Sumiran.
Editor: Kuntadi Kuntadi