get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Tasikmalaya Ditutup, Dipasang Garis Polisi

Langgar Aturan PTKM, 19 Tempat Usaha di Kulonprogo Diperingatkan

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:41:00 WIB
Langgar Aturan PTKM, 19 Tempat Usaha di Kulonprogo Diperingatkan
Petugas Satpol PP Kulonprogo menegur pemilik usaha yang membuka toko melebihi ketentuan. (foto: doc/Satpol PP Kulonprogo)

Sesuai aturan itu, setiap pusat perbelanjaan maksimal membuka usahanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk kuliner ataua restoran boleh buka melebihi dengan ketentuan maksimal tempat duduk 25 persen dan disarankan dibawa pulang. 

“Untuk layanan delivery order atau take away boleh,” katanya.   

Sementara itu Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan, pihaknya telah mensiagakan 40 personil pada pelaksanaan PTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang. Satpol PP, tidak sendiri. Mereka nantinya dibantu personil TNI/Polri dalam upaya menegakkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran virus.

“Kami terus lakukan pengawasan dan sosialisasi, kalau masih melanggar akan kami tertibkan,” kata Sumiran. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut