Langgar Aturan PTKM, 19 Tempat Usaha di Kulonprogo Diperingatkan

KULONPROGO, iNews.id – Kesadaran pemilik usaha di Kulonprogo untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam Pengetatan secara Terbatas Kegiatan masyarakat (PTKM) masih kurang. Setidaknya ada 19 toko yang nekat membuka usaha melebihi aturan yang sudah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pada pengawasan hari pertama Senin (11/1/2021) malam, petugas melakukan penertiban di seputaran Wates dan Pengasih. Sesuai dengan instruksi bupati Kulonprogo No 1/ 2021 tentang Kebijakan PTKM usaha ini maksimal hanya buka sampai dengan pukul 19.00 WIB untuk mencegah penularan Covid-19. Kenyataanya masih banyak yang buka melebihi aturan itu.
“Ada 19 yang kita berikan teguran lisan karena membuka usaha melebihi ketentuan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, Selasa (12/1/2021).
Toko-toko yang ditertibkan ini, terdiri atas took modern berjejaring, swalayan konter handphone, dan toko perlengkapan hewan. Saat dilakukan pengawasan mereka mash membuka usahanya. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya kerumunan massa. Untuk itulah mereka diminta tutup dan mematuhi instruksi bupati.
“Kami juga lakukan sosialisasi instruksi bupati melalui mobil keliling. Sedangkan untuk pengawasan kami melibatkan polisi dan TNI,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi