Langgar PPKM Darurat, 20 Warga Kulonprogo Dipanggil Satgas Gakkum

KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak 20 orang yang terjaring razia pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat publik, dipanggil penyidik Polres Kulonprogo. Mereka diperiksa oleh Satgas Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Aturan PPKM Darurat Covid-19.
“Ada 20 yang kami panggil hari ini, tetapi yang datang baru 17 orang,” kata Kasar Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Rabu (14/7/2021).
Mereka yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tukang parkir, pedagang di pasar hingga penjaga malam. Mereka terjaring razia penegakan PPKM Darurat karena berada di ruang publik tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kebanyakan mereka abai dan tidak memakai masker.
“Mereka telah melanggar PPKM Darurat dengan berada di ruang publik tanpa menggunakan masker. Mereka dipanggil untuk dimintai data dan diperiksa,” katanya.
Pemeriksaan dilaksanakan di lapangan tengah Polres Kulonprogo dibawah terik mentari. Peserta dipanggil sesuai dengan nomor antrean dan wajib mengenakan masker dan jaga jarak.
“Kami masih lakukan pemeriksaan dan belum menentukan mereka sebagai tersangka atau tidak. Kami masih menganalisa hukum dengan penerapan yang baik dan seksama dengan memperhatikan kearifan lokal,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi