get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tabrak ODGJ Duduk di Tengah Jalan sampai Tewas

Langgar PPKM Darurat, 20 Warga Kulonprogo Dipanggil Satgas Gakkum

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:49:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, 20 Warga Kulonprogo Dipanggil Satgas Gakkum
Satgas Gakkum PPKM Darurat Kulonprogo memeriksa pelanggar PPKM Darurat di Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Munarso mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sandaran hukum yang bisa dipakai menjerat seseorang. Salah satunya pasal 14 Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami belum bisa jelaskan apakan ini sampai pengadilan atau tidak. Minimal mereka kami panggil dan periksa agar menjadi contoh dan menimbulkan efek jera dan mengedukasi untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.  

Salah seorang warga Wasiman mengakui terjaring saat berada di Pasar Bendungan. Saat itu dia tidak mengenakan masker karena sedang merokok. 

“Sebenarnya saya sudah gunakan masker, karena merokok saya lepas dan kena razia,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut