get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Bangunan Tewas di Warung Angkringan, Jatuh dari Kursi dan Kepala Terbentur Batu

Seluruh Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, 3 Perusahaan Besar di Kulonprogo Terancam Pidana

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:52:00 WIB
Seluruh Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, 3 Perusahaan Besar di Kulonprogo Terancam Pidana
kasat reskrim polres kulonprogo akp munarso

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mendalami kasus dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Ada tiga perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang tentang Wabah Penyakit Menular atau Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

“Kami sedang lakukan penyelidikan dan data awal sudah ada,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Selasa (13/7/2021).

Tiga perusahaan PT SCI yang terletak di Kalurahan Triharjo, Wates, PT PPA yang ada di Giripeni Wates dan CV KHS yang ada di Tuksono, Sentolo. Ketiga perusahaan ini diduga telah melakukan pelanggaran PPKM darurat dengan tetap mempekerjakan seluruh karyawan masuk kerja. Padahal sudah ada instruksi untuk mengurangi pekerja dalam masa PPKM darurat.

Pada 6 Juni, para penyidik sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itu di PT SCI seluruh pekerjanya 100 persen masuk. Dari situ diketahui ada satu pekerja yang positif Covid-19. Bahkan informasi berkembang dan ada enam lagi yang diduga terkonfirmasi. Selain itu juga ada 48 karyawan yang melakukan kontak erat.

Sesuai aturan, perusahaan yang bekerja di sektor non esensial hanya adiperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawannya. Selebihnya melakukan bekerja dari rumah (work from home). Sedangkan di PT SCI total karyawan yang bekerja mencapai 1.984 orang.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut