Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Satpol PP DIY Bubarkan Acara Komunitas Vespa
Minggu, 06 Desember 2020 - 08:50:00 WIB
“Izinnya sampai Minggu pagi, tetapi karena ada pelanggaran terpaksa dihentikan dan peserta kami minta kembali ke daerah masing-masing,” katanya.
Gubernur DIY telah mengeluarkan Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah dengan menghentikan operasional kegiatan.
Editor: Kuntadi Kuntadi