Laporan Roy Suryo soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Ditolak Polda Metro, kok Bisa ?
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:36:00 WIB

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy.
Sebelumnya, Roy menyebut sejumlah pasal yang rencananya akan dipersangkakan kepada Yaqut. Pasal yang ingin dikenakan seperti terkait penistaan agama hingga UU ITE.
Editor: Ainun Najib