Larikan Motor yang Dipinjamnya, Wanita Asal Mlati Ini Diburu Polisi
Selasa, 19 April 2022 - 11:29:00 WIB

Saat itu pelaku menyatakan hanya akan meminjam sepeda motor tersebut selama 2 hari. Namun ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti. Karena lebih dari 2 hari sepeda motor tidak dikembalikan dan handphone wanita ini tidak bisa dihubungi.
Korban sempat mencari pelaku akan tetapi sampai saat ini tidak diketemukan. Karena sudah sepekan berlalu, akhirnya korban mendatangi Polsek Tegalrejo untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. "Kasus ini ditangani Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya," ujar dia.
Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
Editor: Ainun Najib