Lebih dari 300 Lokasi Disiapkan untuk Salat Idul Fitri Berjemaah di Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Lebih dari 300 lokasi di Kota Yogyakarta disiapkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah pada Kamis (13/4/2021) besok. Lokasi itu tersebar di seluruh kecamatan di kota tersebut.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, salat Id sebagian besar dilaksanakan di masjid, tetapi ada pula yang menggelar di halaman balai rukun kampung (RK), halaman rumah, hingga halaman instansi atau pendopo.
"Di sejumlah kecamatan, seperti diKecamatan Tegalrejo, salat Idul Fitri berjemaah digelar di 40 titik, Gondokusuman 18 titik, Gedongtengen 11 titik, dan Pakualaman 14 titik. Seluruhnya digelar di masjid," kata Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu (12/5/2021).
Heroe mengatakan, di setiap lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri disiapkan rata-rata untuk 200 hingga 300 jemaah. Jumlah ini ditentukan sebagai upaya pembatasan untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik.
"Setiap penyelenggaraan salat Idul Fitri, harus disertai dengan Satuan Tugas Covid-19. Penyelenggara harus bisa bersikap tegas, terutama menyangkut kapasitas yang disediakan," katanya.
Jika kapasitas tempat sudah terpenuhi, maka harus segera dilakukan penutupan sehingga jumlah jemaah bisa terkontrol. Dengan begitu, protokol kesehatan menjaga jarak juga bisa dijalankan.
"Akan lebih baik jika salat diikuti oleh warga di sekitar saja dan khotbah dilakukan secara padat dan singkat sehingga tidak membutuhkan durasi yang terlalu lama," katanya.
Heroe pun mengingatkan agar seluruh jemaah tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman yang biasa dilakukan usai menjalankan salat. Di masa pandemi seperti saat ini, berbagai upaya pencegahan harus tetap dilakukan. "Menghindari kontak fisik seperti bersalaman usai salat berjemaah juga tetap dilakukan sebagai antisipasi tidak terjadi penularan Covid-19," katanya.
Dia juga menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah hanya bisa dilakukan di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning saja, mengacu pada aturan PPKM Mikro.
Untuk wilayah yang berstatus zona orange dan merah, sama sekali tidak boleh menggelar salat Idul Fitri berjemaah dan dilakukan di rumah masing-masing. Di Kota Yogyakarta saat ini hanya ada satu RT yang masuk zona merah, yaitu berada di Kelurahan Wirobrajan.
Editor: Maria Christina