get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Pasuruan Kompak Begal Motor-HP PNS, Modus Ajak Kencan

Libur Akhir Tahun, PNS dan Keluarga Diimbau Tak ke Luar Kota

Senin, 21 Desember 2020 - 21:28:00 WIB
Libur Akhir Tahun,  PNS dan Keluarga Diimbau Tak ke Luar Kota
Menpan-RB Tjahjo Kumolo.(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

4. Protokol Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memastikan pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” lanjutan kutipan SE tersebut.

SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut