Libur Panjang Akhir Pekan PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Untuk itu ASN (PNS) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.
"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto Senin (8/3/2021).
Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.
"Swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," ucapnya.
Editor: Ainun Najib