get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazar UMKM Jelajah Kuliner Indonesia 2025

Libur Panjang Akhir Pekan PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota

Senin, 08 Maret 2021 - 23:24:00 WIB
  Libur Panjang Akhir Pekan PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota
PNS hingga pegawai BUMN dilarang ke luar kota saat libur panjang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk aturan PPKM Mikro, kata Airlangga, tidak ada yang berubah. Dalam dua minggu ke depan, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat (dine in) di restoran tetap maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut