get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Lurah Rawan Korupsi, KPK Bentuk Desa Antikorupsi di Bantul

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:30:00 WIB
Lurah Rawan Korupsi, KPK Bentuk Desa Antikorupsi di Bantul
Kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa masih tinggi, KPK akan mmebentu desa Antikorupsi di Bantul. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Kasus korupsi di Indonesia banyak melibatkan perangkat desa dari kepala desa (lurah) sampai dengan perangkat yang ada di bawahnya. KPK mencatat selama 2020 ada 141 kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa dan pada semester pertama 2021 sudah 61 kasus. 

Direktur Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, 141 kasus korupsi di desa selama 2020 ini rinciannya 132 kepala desa dan 50 aparatur desa. Sedangkan di semester pertama 2021 ada 61 kepala desa atau lurah dan 24 aparatur desa yang terlibat korupsi.

“Ini menjadi perhatian kami (KPK) makanya kami turun ke desa agar bagaimana perangkat desa dan masyarakatnya bisa berpartisipasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya‎ dalam Media Briefing Peluncuran Desa Antikorupsi di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (30/11/2021).

Dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya menyasar hilirnya saja. Namun di hulu juga harus diberikan pemahaman upaya pencegahan tidak pidana korupsi. Ada tiga strategi yang dilakukan, mulai dari pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum yang berjalan secara sinergi dan simultan. KPK juga membentuk desa antikorupsi karena menjadi miniatur Indonesia yang jumlahnya mencapai 74.961.

“Ketika sudah terbentuk desa antikorupsi maka pemerintah diatasnya juga antikorupsi," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut