Mabes Polri Musnahkan Jutaan Pil Koplo Sitaan Pabrik di Bantul dan Sleman
Saat ini polisi sudah mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual, penyuplai bahan baku dan penangung jawab dalam memprodukssi obat ilegal serta distributor di beberapa kota.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 60 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan, sub pasal 196 dab susbsider pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 60 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Kepala BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan, obat yang dimusnakan ini masuk kategori ilegela, karena sudah dicabut izinnya. Diharapkan dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi yang mengkonsumsi obat ini. Sebab obat ini mempengaruhi sistem saraf pusat sehingga berdampak pada perilakunya.
“Jika dikonsumsi lama, penggunaanya akan diliputi perasaaan bunuh diri, euforia dan rasa senang terus menerus,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi