Mabuk dan Aniaya Pengunjung Warmindo, Pemuda Asal Luar Jawa Akhirnya Diamankan Polisi
Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan perusakan lantaran tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara
Dia menandaskan Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
Editor: Ainun Najib