Mabuk Pil Koplo, Pengemudi Mobil di Sleman Tabrak Motor lalu Terperosok Keluar Jalur

Warga yang mengetahui kejadian itu berusaha mengejar. Sampai di perempatan Ambarketawang, Gamping, mobil belok kanan dan saat melintas di Temuwuh Kidul, Ambarketawang, kendaraannya terperesok. Warga kemudian mengamankan AP dan tiga temannya.
“Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Gamping,” katanya.
Fendi menjelaskan, AP diduga mabuk pil koplo saat mengendarai mobil. Hasil pemeriksaan, dia mengaku habis mengonsumsi pil koplo. Pil itu milik RN, DA dan TN, namun mereka memilik resep dari dokter. Untuk itu Polsek sudah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Sleman
“Untuk senjata tajam dari pemeriksaan itu milik AP,” ucapnya.
Mengenai sajam tersebut, polisi masih menyelidiki motif AP membawanya. Dia dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara tiga temannya masih sebagai saksi.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya.
Editor: Donald Karouw