Mahasiswa Pelaku Pembacokan di Mandala Krida Jadi DPO
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:17:00 WIB
Korban datang ke lokasi bersama sepupunya dengan sepeda motor. Setelah bertemu, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan langsung dibacokkan ke arah korban. Korban pun menangkisnya dengan tangan kanan sehingga mengenai lengan kanan korban, selanjutnya melarikan diri ke arah utara dan berobat ke RS Hidayatullah Yogyakarta.
“Tersangka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib