Mahasiswa UNS Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Pacar yang Hamil

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Mahasiswa UNS Surakarta, ERW (27) warga Sukoharjo Jawa Tengah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023). Tuntutan yang sama juga terhadap terdakwa AA (37) kerabat ERW yang ikut membantu membunuh korban.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023), dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut kedua terdakwa ERW dan AA dengan pidana mati.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal dalam vonis. Salah satunya, karena pembunuhan yang dilakukan terhitung sadis.
"Cukup sadis ketika ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban," katanya, Selasa (28/3/2023).
Korban juga mengalami pelecehan seksual meskipun dalam keadaan tak berdaya. Korban juga dalam kondisi hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang.
Tak hanya itu, upaya percobaan pembunuhan itu sendiri tidak hanya dilakukan sekali. Karena ternyata terdakwa sebelum melakukan eksekusi juga sudah berusaha membunuh korban dengan memberi racun tikus.
“Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi