get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:04:00 WIB
Mahfud MD Berikan Komentar Menohok Putusan PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Foto: Gunanto Farhan).

Usai memberikan jawaban singkat itu, Mahfud langsung memasuki mobil dan meninggalkan kampus.

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Majelis hakim PTUN memutuskan pengangkatan tersebut batal dan tidak sah.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut