Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

YOGYAKARTA, iNews.id – Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Mahfud menilai putusan bebas terhadap Ronald Tannur itu harus diperiksa karena bertentangan dengan logika publik dan tidak masuk akal.
"Orang sudah terbukti meninggal dan melalui pemeriksaan saksi juga kok tiba-tiba bebas. Karena itu, KY bisa turun untuk memeriksa hakim. Badan Pengawas (Bawas) MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman," kata Mahfud MD usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (31/7/2024).
Mahfud mengatakan, upaya hukum terhadap putusan bebas itu tidak bisa dilakukan banding. Namun jalan yang ditempuh bisa menggunakan jalur kasasi. Oleh sebab itu Mahfud berharap kejaksaan melakukan kasasi.
“Hari ini, saya membaca kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa kasasi karena belum mendapat turunan vonisnya. Alasannya begitu, tapi itu gampang bisa diminta,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kejaksaan bisa menyiapkan dulu tuntutan berdasarkan putusan yang telah diunggah di laman Mahkamah Agung sambil menunggu turunan aslinya diserahkan dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan.
"Tapi, saya kira itu sangat-sangat teknis kalau belum menerima salinan putusan itu," kata dia.
Mahfud juga menegaskan alasan yang digunakan untuk membebaskan tersangka bertentangan dengan common sense. Di antaranya tidak ada hubungan langsung antara pemukulan benda tajam dengan kematian.
Editor: Kastolani Marzuki