get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:28:00 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti vonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya. (Foto: iNews)

"Kemudian meskipun itu meninggal tapi terdakwahnya itu masih berusaha membawakan ke rumah sakit nah itu senua tidak masuk akal. kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut