get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Inspiratif Rizal Galih, Lulus S2 UGM dengan IPK Sempurna dalam Waktu 22 Bulan

Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sebatas Dicatat sebagai Usulan Belum Jadi Opsi Pemerintah

Selasa, 17 November 2020 - 19:55:00 WIB
Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sebatas Dicatat sebagai Usulan Belum Jadi Opsi Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: iNews/ Felldy)

YOGYAKARTA,iNews.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu baru sebatas dicatat sebagai usulan.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud MD dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sekadar sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah.

"Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," kata dia.

Dia menuturkan telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu.

"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," ucap dia.

Untuk mengatasi polemik mengenai UU Cipta Kerja, Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikutnya, apabila tidak lolos di uji materi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni legislative review di DPR.

"Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif namun tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," tutur dia.

Pilihan yang ketiga, kata Mahfud, melalui aturan turunan perundang-undangan. Berbagai usulan perbaikan terkait UU Cipta Kerja dapat diakomodasi dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun peraturan daerah.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar masalah yang masih tersisa dimasukkan di dalam aturan perundang-undangan turunan," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut