get app
inews
Aa Text
Read Next : Siklon Tropis Senyar Jauhi RI, Hujan Sedang hingga Lebat Tetap Berpotensi Guyur Sumatera

Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Sabtu, 19 Februari 2022 - 10:14:00 WIB
   Majikan Penyiksa Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan Pengadilan Malaysia
Seorang majikan Malaysia penyiksa pekerja migran asal Indonesia dibebaskan oleh pengadilan setempat. (Foto ilustrasi: ist)

Hermono menyampaikan majikan DB pernah mengusulkan proses damai dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Akan tetapi usulan tersebut ditolak oleh PMI dan KBRI lantaran uang yang akan dibayarkan jauh dari total gaji yang seharusnya dibayar. 

"Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan," ujar Hermono menjelaskan. 

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan TKI itu di peradilan perdata. “Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” katanya menegaskan. 

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur. Hermono memaparkan Malaysia sedang menjadi sorotan dunia internasional sebab diduga marak melakukan praktik kerja paksa.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut