Majikan Pergi Outbond, Pekerja di Sleman Malah Curi Perhiasan
Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:11:00 WIB
Dari pemeriksaan perhiasan gelang dan cicin emas itu dijual JSAD Rp5 juta dengan cara COD di daerah Gamping. Hasil penjualan dibelikan sepeda motor Rp2 juta dan sisanya Rp3 juta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“JSAD dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Editor: Nani Suherni