Maling Gamelan, 2 Warga Bantul Ditangkap Petugas
Sabtu, 17 Juni 2023 - 05:39:00 WIB

"Dari serangkaian hasil olah TKP, penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Polsek Piyungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudianto berhasil mengamankan pelaku secara estafet dan terpisah," katanya.
Adapun akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp46 juta. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor: Ainun Najib