Malu Hamil di Luar Nikah, Pelajar di Magelang Gugurkan Janin yang Dikandung
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah handuk ada bercak darah, satu buah kaos putih, pakaian tersangka yang dipakai, satu buah pembalut, satu buah pakaian anak kecil warna kuning, satu buah kantong kresek warna putih dan satu buah handphone merek Redmi 5.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 80 ayat b3 Jo Pasal 77A ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi