get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku

Marak Investasi Bodong, OJK Moratorium Pemberian Izin Fintech

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:29:00 WIB
Marak Investasi Bodong, OJK Moratorium Pemberian Izin Fintech
Petinggi OJK bersama Tim Penegak Hukum di DIY melakukan kesepahaman berkaitan investasi bodong. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

Meski ilegal, masyarakat kerap berhubungan dengan kelompok ini. Karena kesulitan mengakses produk perbankan, mereka lari ke penyedia jasa keuangan lainnya. Fintech merupakan perusahaan pembiayaan alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Di mana masyarakat bisa mendapatkannya dengan lebih cepat dan syarat yang lebih sederhana walaupun terkadang suku bunga lebih tinggi.

"Selain pinjol juga perusahaan investasi lainnya juga harus diwaspadai," ujarnya.

Menurutnya, ada 3 modus yang dipakai untuk merekrut investasi dari masyarakat, yakni bennery Option (Binomo), robot trading dan terakhir crypto currency. Ketiganya menawarkan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan investasi lainnya seperti deposito ataupun menabung biasa.

"Pahami satu satu, jangan sampai terjebak di dalamnya. Soalnya kalau sudah terjebak maka sulit uangnya untuk kembali," ujarnya.

Penyidik Utama OJK Suharyono menambahkan, OJK sebenarnya memiliki penyidik untuk menangani kasus investasi ilegal ini. Hanya saja kewenangan mereka terbatas di mana mereka tidak bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku investasi ilegal.

"Tugas kami lebih ke stabilisasi jangan sampai ada rush atau pengambilan uang besar-besaran dari suatu entitas yang justru akan merugikan banyak pihak," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut