Marak Investasi Bodong, OJK Moratorium Pemberian Izin Fintech
YOGYAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan pemberian izin (moratorium) terhadap perusahaan fintech. Menyusul maraknya investasi bodong yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan triliun.
Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspitasari mengatakan, OJK mencatat ada 102 fintech yang mendapat izin sampai 2022 ini. Di luar yang terdaftar dipastikan ilegal.
Kerugian akibat investasi bodong ini dikatakan Wiwit cukup besar. Sedangkan pengembalian dari praktek investasi bodong kepada masyarakat sangat sulit. Jika kembali nilainya sangat kecil. Bahkan beberapa putusan pengadilan berkaitan dengan investasi bodong ini banyak yang dikuasai negara
"Contohnya saja di koperasi Pandawa beberapa waktu lalu, terus first travel. Itu asetnya dikuasai negara. Wong dari aset yang tersisa ketika dibagi ke konsumen atau nasabah nilainya kecil," kata Wiwik di sela Sosialisasi Waspada Investasi di Yogyakarta, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan kerugian investasi ilegal sejak tahun 2018 mencapai Rp16,7 triliun, dengan rincian pada tahun 2018 sekitar Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 mencapai Rp5,9 triliun dan 2021 ada Rp2,5 triliun. Sedangkan tahun ini sampai Mei mencapai Rp2,90 triliun.
Berkaca dari kasus ini, OJK memutuskan melakukan moratorium terhadap izin intech baru. OJK tidak ingin semakin banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong.
Masyarakat harus lebih jeli dan waspada ketika akan berinvestasi. Minimal menanyakan dulu izin operasional perusahaan.
Editor: Kuntadi Kuntadi