Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah
Sebelumnya, Satpol PP telah mengelar rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG. Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada enam bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan.
"Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan (Sleman)," ujar dia.
Untuk luasannya bervariasi dari 150 hingga 500 meter persegi. Semua objek yang dilaporkan berupa rumah. Pemilik dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Editor: Kuntadi Kuntadi