Masa Belajar di Rumah bagi Siswa di Kota Yogyakarta Diperpanjang
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperpanjang masa belajar di rumah selama pandemi Covid-19 hingga dua minggu ke depan. Aturan tersebut tertuang pada surat edaran Wali Kota Yogyakarta, nomor 443/2720/SE/2020 yang telah berlaku sejak 24 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogya Budi Asrori menyampaikan surat edaran tersebut menginformasikan siswa belajar di rumah diperpanjang hingga 15 Mei. Aturan ini berlaku besok, Rabu (29/4/2020).
"Surat edaran tersebut berisi perintah untuk melanjutkan pelaksanaan belajar mengajar dengan jarak jauh atau dengan memanfaatkan internet, mulai tanggal 29 April sampai dengan 15 Mei 2020," katanya, dikutip website resmi Pemkot Yogya, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan untuk pengaturan kerja kepala sekolah, guru, serta karyawan disesuaikan dengan surat edaran Wali Kota Yogyakarta nomor 061/978/SE/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Sekolah wajib menjaga kebersihan dengan menggunakan disinfektan, untuk seluruh perangkat yang sering dipegang seperti alat tulis dan juga gagang pintu.
Dia mengatakan, untuk kelulusan peserta didik kelas 6 SD dan kelas 3 SMP ditentukan oleh pihak sekolah masing-masing.
"Untuk kelulusan yang menentukan adalah pihak sekolah," katanya.
Pihaknya juga melibatkan peran orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran selama diterapkan pembelajaran dengan metode online. Harapannya agar pandemi virus corona segera berlalu.
"Semua ini dilakukan demi memutus mata rantai persebaran Covid-19," ucapnya.
Editor: Nani Suherni