Masalah Jilbab Siswi SMA di Bantul, Wakil Ketua DPRD DIY: Sebaiknya Proporsional Saja

Pemda DIY Wajib Jamin Kemerdekaan Menjalankan Agama
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko.
Politisi PDIP ini meminta Pemda DIY memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.
"Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," katanya.
Pemda dalam praktik menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," katanya.
Editor: Ainun Najib