Melalui Restorative Justice, Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Akhirnya Bebas

Kemudian dalam perjalanannya pihaknya melaksanakan penghentikan penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022. Tentunya dalam proses penghentian penyidikan ini sudah mendasari dari beberapa hal yang menjadi syarat.
"Polda DIY sangat mendukung dan mendorong terhadap penyelesaian penyelesaian perdamaian yang disepakati oleh para pihak. Artinya ada hal-hal yang menjadi persoalan kemudian bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tadi itu suatu langkah yang baik suatu langkah yang kita dukung sehingga tentunya kita tidak ingin dalam melaksanakan proses hukum mengedepankan restoratif," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Bantul ESJ dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penipuan perekrutan CPNS.
Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena merasa telah menyetor uang masing-masing Rp75 juta, Rp40 juta dan Rp150 juta namun tak kunjung diterima jadi PNS.
Editor: Ainun Najib