get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Melalui Restorative Justice, Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Akhirnya Bebas

Kamis, 24 November 2022 - 12:12:00 WIB
Melalui Restorative Justice, Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Akhirnya Bebas
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto dan Wadir Reskrimum, AKBP K Tri Panungko saat menggelar jumpe pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul. (Foto : MPI/erfen erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Kasus penipuan perekrutan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bantul yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ akhirnya berakhir damai. Melalui mekanisme restorative justice, kasus tersebut akhirnya dihentikan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menuturkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya menangani penipuan perekrutan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul, ESJ. Penipuan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019.

"Ada 3 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda DIY dengan pelaku atau tersangka dari ESJ asal Sewon Bantul, salah satu anggota dewan,"kata Yuli, Kamis (24/11/20229.

Yuli menyampaikan Polda DIY memberikan kesempatan untuk penyelesaian perkara tersebut melalui restoratif justice. Sehingga perkara penipuan sampai saat ini terhadap tiga laporan polisi tersebut sudah dianggap selesai atau dalam bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menuturkan,  dalam kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS dengan terlapor adalah salah satu anggota Dewan di Kabupaten Bantul berinisial ESJ. Kemudian dari pelaporan tersebut upaya-upaya yang mereka lakukan di antaranya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Dalam pemeriksaan saksi kemudian kita juga melakukan pemeriksaan kepada tersangka jadi dari tiga LP ini langsung LP ada lima saksi yang kita periksa. Jadi kurang lebih dari tiga LP-nya ada 15 orang saksi yang kita periksa ditambah satu tersangka," kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti. 

Barang bukti yang disita terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor dan kemudian penetapan status tersangka terhadap saudara ESJ karena unsur-unsur yang sudah terpenuhi.

"Kita kemudian melakukan penangkapa terhadap tersangka saudara ESJ tersebut yaitu tepatnya pada tanggal 30 September 2022. Setelah tersangka kita amankan dan ditahan," ujar dia.

Kemudian dalam perjalanannya pihaknya melaksanakan penghentikan penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022. Tentunya dalam proses penghentian penyidikan ini sudah mendasari dari beberapa hal yang menjadi syarat.

"Polda DIY sangat mendukung dan mendorong terhadap penyelesaian penyelesaian perdamaian yang disepakati oleh para pihak. Artinya ada hal-hal yang menjadi persoalan kemudian bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tadi itu suatu langkah yang baik suatu langkah yang kita dukung sehingga tentunya kita tidak ingin dalam melaksanakan proses hukum mengedepankan restoratif," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Bantul ESJ dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penipuan perekrutan CPNS. 

Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena merasa telah menyetor uang masing-masing Rp75 juta, Rp40 juta dan Rp150 juta namun tak kunjung diterima jadi PNS.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut