get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunuh Wanita gegara Emosi Cinta Ditolak, Pria di Sleman Ditahan

Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman

Jumat, 17 Juni 2022 - 17:47:00 WIB
Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman
Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menyegel salah satu toko modern di Tamanmartani, Kalasan karena melanggar perda. (Foto : HO-Humas Sleman)

SLEMAN, iNews.id  - Sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan disegel Satpol PP Sleman bersama tim gabungan pada Jumat (17/6/2022). Toko modern itu melanggar ketentuan dalam peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Perda Sleman Nomor 14 Tahun 2019 terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

"Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter akan menemui pasar tradisional sehingga inilah yang kita tertibkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Satpol PP Sleman telah memberikan surat peringatan tujuh hari sebelumnya.

"Bahkan sebelum diberikan surat peringatan sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut