Melanggar Perda, Toko Modern Ini Disegel Satpol PP Sleman
Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada karena perda dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.
"Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada," katanya.
Selain Satpol PP tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman.
Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket.
Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. "Ini baru satu, nanti ada beberapa toko yang akan kami tindak karena melanggar perda," katanya.
Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat.
Editor: Ainun Najib