Menjelang Lebaran, Disnakertrans DIY Sudah Terima 11 Aduan Terkait THR
Kamis, 21 April 2022 - 10:41:00 WIB
        
    
                
            
                Seluruh perusahaan, kata dia, tidak lagi mendapat kelonggaran membayarkan THR seperti saat awal hingga puncak pandemi pada 2020 dan 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, perusahaan tidak diperbolehkan lagi mencicil THR karyawan dan harus dibayarkan 7 hari sebelum Lebaran.
Menurutnya, regulasi baru tersebut telah disosialisasikan di berbagai perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar di DIY.
"Sudah tidak boleh lagi mencicil. Alternatif solusi perusahaan yang tidak mampu membayar bisa meminjam bank, atau kalau mendesak bisa menjual aset untuk membayar THR karyawan," kata dia.
Editor: Ainun Najib