Menkominfo Minta WhastApp Jelaskan ke Publik soal Kebijakan Privasi Baru
JAKARTA, iNews.id – WhatsApp mengeluarkan kebijakan privasi baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp menjelaskan kepada masyarakat Indonesia secara lengkap dan transfaran terkait pembaruan kebijakan privasi ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate menyatakan telah bertemu dan menyampaikan keinginan masyarakat.
Jhonny mengatakan, pihaknya memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.
"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin 11 Januari 2021. "Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," kata dia.
Jhonny melanjutkan pihak WhatsApp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi Nasdem itu.
Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," papar dia.
Jhonny mengajak seluruh pemangku kepentingan berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU.
Editor: Ainun Najib