Nikah saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ini Syaratnya
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Mulai Senin (11/1/2021) Gunungkidul melaksanakan Pembatasan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 25 Januari mendatang. Namun demikian untuk urusan menikah, masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk pernikahan memang masih diperbolehkan baik di KUA maupun mengundang petugas KUA. Hanya saja memang diberlakukan aturan ketat untuk menghindari Covid-19.
"Untuk akad nikah di KUA dibatasi delapan orang termasuk kedua mempelai, saksi dan petugas. Sedangkan untuk akad nikah di rumah dibatasi maksimal 25 orang termasuk mempelai petugas dan saksi juga," katanya kepada wartawan Selasa (12/1/2021).
Dijelaskannya pengetatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 yang setiap hari terus bertambah. Namun demikian juga tidak mengurangi hak warga masyarakat yang sudah menetapkan hari pernikahan.
"Esensi utama menikah bisa diperoleh namun kerumunan bisa dihindari," katanya.
Sementara Pemkab Gunungkidul juga mengeluarkan edaran larangan kerumunan. Dalam hal ini hajatan masyarakat juga dilarang dan akan dibubarkan petugas apabila di masa PTKM ini nekat menggelar hajatan.
Editor: Ainun Najib