get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Burung Selundupan dari Thailand Dimusnahkan di Kualanamu, Poksay hingga Cica Daun 

Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:33:00 WIB
Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka
Petugas menyita barang bukti berupa satwa langka yang dilindungi undang-undang. (Foto: Dok/Humas Polda DIY)

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous), Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning  (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis). 

Keduanya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut