Menyamar Jadi Pembeli, Polda DIY Tangkap 2 Pedagang Satwa Langka

SLEMAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus peredaran satwa yang dilindungi undang-undang. Dua pelaku diamankan GS (32) warga Yogyakarta dan EP (23) warga Jawa Tengah.
Wadir Reskrimsus AKBP FX Endriadi mengatakan, terungkapnya kasus ini dari patroli ciber yang dilaksanakan petugas. Saat itu petugas mendapatkan postingan di media sosial (medsos) terkait penjualan burung Nuri Maluku Rp1 juta dan Lutung Budeng Rp1,5 juta.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi. Setelah memastikan burung itu dilindungi, petugas lantas mengamankan GS di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta pada 15 Juni 2021.
“Dalam penangkapan kami juga menyita barang bukti berupa delapan ekor burung, sangkar, handpone dan uang tunai Rp1 juta,” katanya dalam keterangan di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Dari pemeriksaan GS mendapatkan burung tersebut dengan cara membeli secara online di Jawa Timur. Burung ini kemudian dikirim melalui transportasi darat.
Sedangkan penangkapan EP ditangkap di lapangan Bogem, Kalasan, Sleman. Petugas yang mendapatkan informasi jual beli lutung budeng menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu untuk melakukan COD.
“Saat bertemu petugas mengamankan pelaku. Pengakuannya lutung ini diperoleh dari seseorang di Jawa Timur,” katanya.
Kepala BKSDA DIY M Wahyudi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda DIY. Operasi seperti ini untuk menghindari satwa langka dari kepunahan. Sebab di alam liar jumlahnya semakin terbatas baik burung Nuri ataupun lutung.
“Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Saya sangat apresisi Polda DIY,” ujarnya.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ekor lutung budeng (Trachypithecus Auratus), dua ekor Nuri Tanimbar (Eos Reticulata) serta masing-masing satu ekor Katsuri Ternate (Lorius Garrulous), Perkici Iris (Psitteuteles iris), Perkici Timor, (Trichoglossus euteles), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua Goffiniana) dan Nuri Raja Ambon (Alisterus Amboinensis).
Keduanya pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi