Miris, 2 ABG Asal Depok Jawa Barat Dijual ke Pria Hidung Belang Rp300.000
YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap empat pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menjual dua anak baru gede (ABG) yang berusia di bawah umur ke pria hidung belang seharga Rp300.000.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitri menuturkan empat pelaku yang ditangkap, T (19) Mahasiswa, MN (18) pengangguran asal Depok, Jawa Barat, EK (25) mahasiswa Jakarta Selatan, dan perempuan bernama HM (18) asal Depok, Jawa Barat. Sementara dua korbannya KR (15) asal Jakarta dan MC (14) warga Jakarta Timur.
“Komplotan ini melibatkan empat pelaku yang menjual dua ABG ke pria hidung belang,” kata Sawitri, Rabu (29/11/2023).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat ke Satreskrim Polresta Yogyakarta sekitar pukul 21.00 WIB, terkait adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di sebuah hotel Wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Tim langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setelah dicek ternyata benar, petugas kemudian menangkap empat pelaku dan dua korban. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam aksinya, para pelaku ini berbagi peran. Pelaku Ti dan MN sebagai operator/admin yang menawarkan korban melalui aplikasi kencan online. Sedangkan EK sebagai keamanan dan pelaku HM sebagai administrasi keuangan.
"Dalam aksinya mereka berpindah-pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi