Miris, Remaja di Bawah Umur Curi Motor untuk Jalan-Jalan
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:15:00 WIB

Mesti masih dibawah umu, petugas tetap memproses hukum kasus ini. Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia nekat mencuri sepeda motor hanya sebagai sarana jalan-jalan, selama tidak melakukan pembelajaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan Nopol AB 5704 YN sebagai barang bukti(BB).
Editor: Kuntadi Kuntadi