get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:58:00 WIB
Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus kasus penggelapan dengan modus COD. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten, mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor secara online. Pelaku BM (44) warga Pondok Gede, Bekasi ini, sudah beraksi 16 kali di beberapa wilayah. 

“Tersangka kami tangkap di Nganjuk, Jawa Timur dengan barang bukti dua sepeda motor dan handphone,” kata Kanit I Reskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha, Rabu (23/2/2022). 

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Agung Nugroho warga Cawas, Klaten. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nopol AD 2801 BV. Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku ketika bertemu di wilayah Delanggu, Klaten.

Motifnya, pelaku ini hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan korban secara online. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi  atau COD (cash on delivery). 

“Saat bertemu itulah tersangka berpura-pura hendak membeli, dan mencoba motornya kemudian kabur meninggalkan korban,” ujarnya.

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka diketahui berada di Nganjuk dan petugas melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan. 
  
“Pengakuannya sudah beraksi di 16 lokasi di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah lain,” katanya. 

Sementara itu tersangka BM mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena dia butuh uang untuk membayar utang saudaranya yang sudah meninggal. Setiap motor yang dia bawa kabur dijuala dengan harga Rp9 juta sampai Rp10 juta.

“Caranya pura-pura COD kemudian saya mencoba motor dan kabur,” ujarnya. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut