Modus Kenalan Lewat Medsos, Komplotan Penipu Asal Kulonprogo Gasak 4 Motor Perempuan

Korban akhirnya ditolong tukang ojek online dan diantar ke tempat penitipan. Namun sepeda motornya sudah tidak ada diambil para pelaku. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Mantrijeron.
“Dari rekaman CCTV diketahui, pelaku ada orang yang berkenalan dengan korban dan engajak pergi,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Ipda Hariyanto mengatakan, usai mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di hotel tempat mereka menginap diketahui identitas mobil yang mereka kendarai.
"Kami langsung bisa mendapatkan identitas pelaku," kata dia.
Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka EC yang mencari mangsa lewat aplikasi Tan Tan. Sedangkan AS yang membawa kabur motor korban dan TI yang menyakinkan korban-korbannya.
Para pelaku mengakui sudah sering melakukan aksi penipuan dengan menyasar sepeda motor atau handphone milik korban. Polisi mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi