Modus Minta Sumbangan Masjid, Pria Asal Indramayu Curi Motor di Bantul
Senin, 30 Oktober 2023 - 17:41:00 WIB
Korban yang berada di dalam rumah mengetahui aksi pelaku sehingga membuatnya panik. Pelaku kemudian tancap gas membawa kabur motor tersebut ke arah selatan atau Jalan Samas.
"Korban bersama teman-temannya kemudian mengejar sambil berteriak maling-maling, sehingga banyak warga yang ikut mengejar,” katanya.
Aksinya korban berhasil menendang motor pelaku hingga oleng dan terjatuh. Pelaku kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi yang patroli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku divonis 10 bulan dan bebas pada bulan Oktober lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi